MATA INDONESIA, MIMIKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua terus berupaya untuk menghalau penyebaran wabah corona (covid-19) di daerah tersebut. Menurut Bupati Mimika Eltinus Omaleng, pihaknya sudah menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 6 Juli hingga 6 Agustus 2021.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat yang digelar di Hotel Mozza, Mimika pada Rabu 7 Juni 2021. Adapun terdapat beberapa poin dalam PPKM diantaranya ;
Pertama, aktivitas masyarakat mulai dibatasi mulai pukul 06.00 – 18.00 WIT.
Kedua, jam kerja pegawai ASN/honorer dibatasi mulai 08.00 WIT sampai 13.00 WIT kecuali bagi pelayanan esensial.
Ketiga, tempat hiburan boleh dibuka pukul 06.00 – 18.00 WIT.
Keempat, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Kelima, aktivitas Pasar, fasilitas publik dibatasi mulai pukul 06.00 – 18.00 WIT.
Keenam, fasilitas ruang pertemuan wajib membentuk kelompok kerja (pokja).
Ketujuh, pengemudi ojek dengan wajib patuhi prokes, angkutan tidak boleh lebih dari 50 persen penumpang.
Kedelapan, perjalanan keluar daerah dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Kesembilan, bagi pelaku perjalanan masuk Mimika dari luar daerah Papua wajib membawa surat PCR, vaksin (minimal tahap 1).
Kesepuluh, bagi pelaku perjalanan di seputaran wilayah Papua membawa surat tes antigen dengan masa berlaku 3×24 jam dan surat vaksin tahap 1.