MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terbaru soal besaran iuran bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kebijakan ini diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020, yang merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 34.
Kahumas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap memperhatikan nasib masyarakat kecil dan telah menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA).
“Pemerintah menetapkan kebijakan tersebut khusus untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja ( BP) kelas III,” katanya, Rabu 13 Mei 2020.
Ia mengatakan iuran peserta PBPU dan BP kelas III di tahun 2020 tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500 kemudian sisanya sebesar Rp 16.500 diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.
“Tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,” ujar Iqbal.
Selain itu, selama masa pandemi Covid-19, peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan di tahun ini.
“Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” katanya.
Iqbal juga menjelaskan terkait besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP atau Mandiri bulan Januari, Februari, dan Maret 2020 mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Adapun rincian iuran tersebut, yakni kelas I sebesar Rp 160.000, kelas II sebesar Rp 110.000 dan kelas III sebesar Rp 42.000.
Sementara itu, untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.
Selanjutnya per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.