Mata Indonesia, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, akan menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI pada Rabu (17/01), guna membahas berbagai hal. Diantaranya terkait penuntasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai manajemen ASN sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang telah diundangkan pada 31 Oktober 2023. Selain itu, terdapat sejumlah poin strategis yang juga akan dibahas, termasuk penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer.
“Hari ini kami diundang teman-teman di DPR untuk melaporkan sekaligus meminta masukan dari DPR terkait beberapa hal strategis untuk mengakselerasi manajemen ASN dan reformasi birokrasi. Teman-teman di DPR memiliki concern yang kuat untuk mengawal berbagai kebijakan strategis agar cita-cita birokrasi profesional berkelas dunia bisa terakselerasi capaiannya,” ungkap Menteri Anas.
Menteri Anas mengungkapkan, sejumlah hal penting seperti RPP Manajemen ASN yang kini sudah semakin detail penyusunannya. Ada beberapa aspek yang akan diangkat di RPP Manajemen ASN, antara lain terkait digitalisasi manajemen ASN, pengembangan karier ASN yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap tantangan zaman, reformulasi sistem penggajian, evaluasi kinerja ASN yang lebih efektif, simplifikasi jabatan, hingga fleksibilitas sistem rekrutmen.
“Muara dari semua itu adalah kita punya regulasi yang memastikan organisasi birokrasi kita, dengan ASN sebagai penggeraknya, bisa bekerja lincah, adaptif, dan berani mendobrak rutinitas,” papar Menteri Anas.
Lebih lanjut Menteri Anas menyampaikan, rapat ini juga membahas penataan tenaga non-ASN atau honorer, termasuk melalui mekanisme rekrutmen. Pada tahun ini pemerintah telah mengumumkan akan merekrut sekitar 2,3 juta ASN, dengan 1,6 juta kebutuhan diantaranya adalah PPPK.
“Pemerintah dan DPR punya komitmen kuat untuk memberi ruang bagi penataan tenaga non-ASN. Tahun 2023 itu dibuktikan dengan tidak adanya PHK masal dan tetap ada alokasi pembiayaan honorer untuk di tahun 2024. Dan tahun ini, mohon doanya semoga rencana penataan bisa berjalan lancar sesuai amanat UU No. 20/2023,” tandas Menteri Anas.
(Humas MENPANRB)