MINEWS.ID, JAKARTA – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan staf ahlinya Miftahul Ulum mengindahkan panggilan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini 4 Juli 2019.
“Semestinya kalau sudah dipanggil oleh penuntut umum untuk hadiri sidang itu bisa hadir,” kata Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 3 Juli 2019.
Keduanya dijadwalkan bersaksi untuk kasus dugaan suap pencairan dana hibah dari pemerintah kepada KONI melalui Kementerian Pemudan dan Olahraga di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Imam dan Miftahul Ulum yang dijadwalkan bersaksi untuk terdakwa Deputi IV Kempora Mulyana; PPK Kempora Adhi Purnomo dan staf Kempora Eko Triyanto diharapkan menghormati proses hukum yang berjalan.
Dalam putusan terhadap Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini ada uang sekitar Rp 11,5 miliar yang mengalir ke Imam Nahrawi.
Uang itu diserahkan Ending kepada Imam melalui Ulum dan staf protokol Kempora, Arief Susanto. Meski Imam dan stafnya membantah, Majelis Hakim menyatakan pemberian uang itu diakui oleh para terdakwa dan saksi lainnya.