Mata Indonesia, Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, menggelar rapat koordinasi bidang perkeretaapian di Stasiun Surabaya Gubeng, pada Minggu (21/1). Rapat tersebut dihadiri sejumlah pihak yakni Ditjen Perkeretaapian, PT KAI, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan Pemerintah Daerah di Jawa Timur.
Menhub menegaskan kepada seluruh peserta rakor bahwa aspek keselamatan adalah hal utama yang harus diperhatikan. Menhub juga memaparkan, beberapa waktu belakangan terjadi sejumlah kejadian kecelakaan di sektor perkeretaapian, diantaranya yaitu: Kecelakaan yang melibatkan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya, KA Pandalungan yang anjlok di emplasemen Stasiun Tanggulangin, dan kejadian di perlintasan sebidang di sejumlah daerah seperti Klaten, Banyuwangi, dan Tebing Tinggi.
“Hari ini kami membahas bersama-sama melibatkan unsur terkait, untuk mengevaluasi dan mengupayakan perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan semua pihak. Saya menekankan bahwa nomor satu adalah safety,” ujar Menhub usai meninjau Stasiun Surabaya Gubeng, Jawa Timur.
Menhub mengungkapkan, pemerintah bersama segenap pemangku kepentingan berkomitmen penuh menjaga keselamatan perkeretaapian dan menjaga kepercayaan masyarakat, khususnya pengguna setia atau pecinta kereta api. “Kami akan terus melakukan upaya-upaya perbaikan agar masyarakat merasa aman dan nyaman menggunakan kereta api,” ujarnya.
Sejumlah langkah disiapkan Kemenhub untuk meningkatkan aspek keselamatan perkeretaapian. Diantaranya yaitu: terus melakukan pembangunan jalur ganda dan peningkatan kualitas jalur kereta sesuai standar track quality index (TQI) kategori 1 dan 2 hingga 94% dari total keseluruhan jalur kereta api di Indonesia pada tahun 2024. Serta, mengevaluasi sistem persinyalan dan menjalankan penyelenggaraan operasional kereta api sesuai dengan standard operational procedure (SOP) yang telah ditetapkan,
Selain itu, Kemenhub juga terus berupaya menangani perlintasan sebidang dengan melibatkan sejumlah pihak seperti Kementerian PUPR, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan terkait.
(Kementerian Perhubungan)