Mengejutkan, Persija Resmi Pecat Julio Banuelos

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Secara mengejutkan dan tiba-tiba, Persija Jakarta resmi memecat sang manajer Julio Banuelos pada Kamis 19 September 2019 kemarin.

Dijelaskan CEO Persija Ferry Paulus, pihaknya memutus kontrak dengan Banuelos setelah serangkaian hasil buruk yang diderita Macan Kemayoran di Liga 1 2019. Puncaknya, saat Persija terpaksa bertekuk lutut digasak Bali United kemarin dengan skor 0-1.

“Kami putuskan tidak melanjutkan kerja sama dengan Julio, juga Edu (Eduardo Perez – asisten pelatih). Hasil hari ini kurang baik, mereka sudah diberikan kesempatan, maka hari ini mau tak mau harus diambil keputusan untuk keduanya,” ujar Ferry dalam konferensi pers.

Namun, publik sudah menduga sebelumnya bahwa Banuelos dan asistennya akan didepak dari Persija. Menggantikan Ivan Kolev, Banuelos dianggap gagal total mengangkat performa Persija yang terus anjlok belakangan ini.

Menukangi tim sejak laga lawan Persela 22 Juni lalu, Banuelos cuma tiga kali menang atas PSS Sleman, Kalteng Putra, dan PSIS Semarang. Sementara, sisanya tujuh kali imbang dan tiga kali kalah. Persija kini terpuruk di posisi ke-15 dengan 17 poin, selisih dua angka dari zona merah.

Kepergian Banuelos menyisakan kursi kosong pelatih Persija. Ferry juga belum mengumumkan, siapa yang akan menggantikannya. Sementaram, untuk laga melawan Barito Putera 23 September mendatang, manajemen klub mempercayakannya kepada Mustaqim dan Sudirman.

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini