Mendagri Keluarkan Instruksi untuk Berhentikan Kepala Daerah Pembangkang Protokol Covid19

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi yang bisa memberhentikan kepala daerah dan wakilnya yang abai dalam mengendalikan pandemi Covid19.

Hal itu ditegaskannya pada Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakkan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid19 yang ditandatangani 18 November 2020.

“Kepala Daerah perlu menghargai kerja keras dan dedikasi bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur terutama tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri/TNI dan relawan serta berbagai elemen masyarakat yang telah bekerja keras menanggulangi COVID-19,” ujar Tito berkaitan dengan instruksi tersebut yang dikutip Jumat 20 November 2020.

Tito mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa kepala daerah dan wakilnya bisa diberhentikan karena melanggar sumpah dan janji jabatan serta tidak melaksanakan kewajibannya seperti diatur pada pasal 67 huruf b undang-undang tersebut.

Pasal itu mewajibkan setiap kepala daerah menaati seluruh ketentuan undang-undang yang berlaku. Soal pemberhentian kepala daerah dan wakilnya berdasarkan pasal 78 peraturan yang sama.

Itu adalah instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020, poin 4. Sedangkan tiga poin lainnya adalah:

Pertama, kepala daerah wajib menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid19 untuk mencegah penyebaran Covid19 di daerah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.

Kedua, melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid19 dan tidak hanya bertindak reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

Sementara poin ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan COVID-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

A2RTU Gelar Expo Sistem Refrigerasi dan Tata Udara Pendukung Ketahanan Pangan dan Net Zero Emission

Mata Indonesia, Yogyakarta - Ketahanan pangan menjadi isu yang masif didengungkan oleh pemerintah. Terlebih, saat ini Indonesia bersiap menyongsong Indonesia Emas 2045. Di sisi lain, dalam Rencana Strategis (Renstra) Badan Ketahanan Pangan (BKP) yang kini diubah menjadi Badan Pangan Nasional (Bapanas) Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) Tahun 2020-2024 menyebut bahwa pembangunan pangan di Indonesia masih menghadapi masalah. Utamanya, terkait dengan penyediaan (supply) pangan.
- Advertisement -

Baca berita yang ini