Mendagri Keluarkan Instruksi untuk Berhentikan Kepala Daerah Pembangkang Protokol Covid19

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi yang bisa memberhentikan kepala daerah dan wakilnya yang abai dalam mengendalikan pandemi Covid19.

Hal itu ditegaskannya pada Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakkan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid19 yang ditandatangani 18 November 2020.

“Kepala Daerah perlu menghargai kerja keras dan dedikasi bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur terutama tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri/TNI dan relawan serta berbagai elemen masyarakat yang telah bekerja keras menanggulangi COVID-19,” ujar Tito berkaitan dengan instruksi tersebut yang dikutip Jumat 20 November 2020.

Tito mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa kepala daerah dan wakilnya bisa diberhentikan karena melanggar sumpah dan janji jabatan serta tidak melaksanakan kewajibannya seperti diatur pada pasal 67 huruf b undang-undang tersebut.

Pasal itu mewajibkan setiap kepala daerah menaati seluruh ketentuan undang-undang yang berlaku. Soal pemberhentian kepala daerah dan wakilnya berdasarkan pasal 78 peraturan yang sama.

Itu adalah instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020, poin 4. Sedangkan tiga poin lainnya adalah:

Pertama, kepala daerah wajib menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid19 untuk mencegah penyebaran Covid19 di daerah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.

Kedua, melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid19 dan tidak hanya bertindak reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

Sementara poin ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan COVID-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bansos Pangan Beras dan Minyak Goreng Jadi Penyangga Kesejahteraan Masyarakat

Oleh : Andhika RachmaPemerintah terus memperkuat perlindungan sosial melalui penyaluran bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras dan minyak goreng sebagai langkah menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah dinamika ekonomi global dan fluktuasi harga kebutuhan pokok. Program tersebut menjadisalah satu instrumen penting negara dalam memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga, terutama bagi kelompok rentan dan keluarga berpenghasilan rendah. Kehadiran bansos pangantidak hanya membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga berperan menjagastabilitas sosial dan memperkuat ketahanan pangan nasional.Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersamaPerum Bulog terus mempercepat distribusi bantuan pangan ke berbagai wilayah di Indonesia. Penyaluran bantuan ini menyasar lebih dari 33 juta keluarga penerima manfaat (KPM) denganalokasi bantuan berupa beras dan minyak goreng yang diberikan secara bertahap. Pemerintahmenilai program bansos pangan menjadi langkah strategis untuk mengurangi tekanan ekonomimasyarakat sekaligus menjaga stabilitas harga pangan di pasar.Program bantuan pangan tersebut juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjagakeseimbangan antara perlindungan sosial dan stabilitas ekonomi nasional. Di tengah tantanganglobal seperti ketidakpastian rantai pasok pangan dunia dan gejolak harga komoditasinternasional, pemerintah berupaya memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadapkebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Bantuan beras dan minyak goreng menjadi bentuknyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak inflasi pangan yang dapatmemengaruhi kondisi ekonomi rumah tangga.Pemerintah bahkan telah menyiapkan anggaran mencapai Rp11,92 triliun untuk mendukungpenyaluran bantuan pangan beras dan minyak goreng pada tahun 2026. Anggaran tersebutdigunakan untuk memastikan distribusi bantuan berjalan lancar dan tepat sasaran. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan tersebutbertujuan memperkuat daya beli masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.Penyaluran bansos pangan juga menjadi bagian dari strategi pengendalian inflasi nasional. Pemerintah memahami bahwa kenaikan harga bahan pangan dapat memberikan tekananlangsung terhadap masyarakat kecil. Oleh karena itu, distribusi bantuan beras dan minyak goreng dilakukan bersamaan dengan upaya menjaga pasokan pangan nasional tetap aman. Dengan stokcadangan beras pemerintah yang terus diperkuat, Indonesia dinilai memiliki kemampuanmenjaga stabilitas pangan di tengah tantangan global.Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan bahwa program bantuan pangan merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Pemerintahberupaya memastikan masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh bantuan secara cepatdan merata. Penyaluran bansos pangan dinilai mampu membantu meringankan bebanpengeluaran rumah tangga, terutama bagi masyarakat dengan pendapatan terbatas yang sangat terdampak oleh perubahan harga kebutuhan pokok.Selain membantu masyarakat penerima manfaat, program bansos pangan turut memberikandampak positif terhadap stabilitas pasar domestik. Ketika distribusi bantuan berjalan efektif, tekanan terhadap lonjakan harga beras dan minyak goreng dapat ditekan sehingga kondisi pasar menjadi lebih stabil....
- Advertisement -

Baca berita yang ini