MATA INDONESIA, JAKARTA – Protes keras dari masyarakat terkait melambungnya harga minyak goreng kemasan mendapat tanggapan dari Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Ia meyakini, harga minyak goreng kemasan akan berangsur-angsur turun. ”Ya kita lihat nanti, kan ini sekarang mereka jual di Rp 23.000, tetapi karena jumlahnya banyak nanti pasti akan turun juga,” kata Lutfi, Kamis 17 Maret 2022.
Ia memastikan ke depannya pemerintah tidak akan lagi menerapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan. HET hanya untuk minyak goreng curah.
”Sehingga yang tidak memerlukannya menggunakan kemasan yang harganya kembali kepada keekonomian,” ujar Lutfi.
Dalam rapat dengan Komisi VI DPR, Lutfi menjelaskan bahwa pemerintah akan menaikkan pungutan ekspor minyak goreng sambil mencabut kebijakan domestic market obligation (DMO).
Harapannya, produsen minyak goreng nantinya akan lebih tertarik untuk menyalurkan hasil produksinya ke pasar dalam negeri daripada mengekspor ke luar negeri.
”Terdapat keekonomian di mana akan lebih untung untuk menjualnya di dalam negeri daripada mengekspor ke luar negeri. Ini adalah mekanisme pasar. Karena ini mekanisme pasar, mudah-mudahan dapat menjaga kestabilan nasional untuk paling tidak pasokannya kepada masyarakat,” ujar Lutfi.
Pemerintah telah resmi mencabut kebijakan HET minyak goreng kemasan dengan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022.
”Pada 16 Maret telah ada Permendag Nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut Permendang Nomor 06 tentang harga eceran tertinggi minyak goreng dan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tersebut baru dan sudah di undangkan,” kata Lutfi.
Pemerintah masih menetapkan HET minyak goreng eceran di angka Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram yang akan mendapat subsidi melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Lutfi mengatakan, penjualan minyak goreng curah kepada konsumen wajib mengikuti HET curah. Karena curah hanya untuk konsumen masyarakat kecil serta usaha mikro dan usaha kecil.