MINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin Rabu 8 Mei 2019.
Itu adalah upaya kedua KPK memeriksa Lukman. Seharusnya dia diperiksa 24 April 2019 sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy (RMY) dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama.
“KPK sudah mengirimkan surat panggilan penjadwalan ulang ke kantor Menteri Agama sebagai saksi untuk tersangka RMY. Surat sudah dikirim 30 April 2019 kemarin ke kantor Menteri Agama untuk jadwal pemeriksaan 8 Mei 2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jum’at 30 April 2019.
KPK mengharapkan yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik pada jadwal pemeriksaan tersebut.
Pada pertengahan Maret 2019, penyidik KPK sudah menggeledah ruang kerja Menteri Agama dan menyita uang senilai Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS.
Selain Rommy, panggilan Romahurmuziy, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
Diketahui Rommy dan Lukman berasal dari partai yang sama yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Rommy menjabat Ketua Umum DPP PPP.