MATA INDONESIA, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikabarkan akan mengeluarkan pergub terkait penggunaan jalan raya umum untuk arena bersepeda. Hal tersebut pun menuai kritikan dari Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan.
“Apa perlunya memang membuat jalur khusus road bike di jalan umum? Sudah jelas bahwa jalan raya umum adalah sarana transportasi, bukan untuk road bike,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Mata Indonesia, Rabu 2 Juni 2021.
Tigor mengatakan, rencana Anies menyimpang dari UU no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Selain itu, melanggar UU 38 tahun 2004 tentang jalan. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pesepeda menggunakan jalur khusus pesepeda di sisi kiri jalan.
“Jadi tidak ada dasar pesepeda road bike minta hak khusus menggunakan jalan raya untuk mereka.Jadi aturan yang membolehkan pesepeda road bike bisa menggunakan jalan raya secara khusus adalah melanggar hukum. Egois dan sombong sekali sih,” katanya.
Tigor pun menganjurkan agar Anies sebaiknya fokus kerja padapenanganan Pandemi Covid 19 di Jakarta. Ia meminta agar Anies membatalkan pergub tersebut karena urusan road bike sudah ada peraturannya.
“Ayo polisi tindak tegas pesepeda road bike, jika mereka melanggar undang-undang. Tindakan tegas adalah untuk keselamatan pesepeda road bike itu sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.