Memalukan, Politisi Golkar Aziz Syamsuddin Ketahuan Meminta Fee DAK di Lampung Tengah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA  – Politisi Golkar Aziz Syamsuddin diduga meminta fee dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah sehingga Komite Anti-korupsi Indonesia (KAKI) melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Wakil Ketua DPR RI itu melakukannya saat menjabat Ketua Banggar DPR RI.

“Kami dari Perhimpunan Advokat Pro-Demokrasi selaku kuasa hukum Komite Anti-Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan terkait dengan dugaan permintaan fee DAK oleh pimpinan DPR bernama Aziz Syamsuddin yang terjadi di Lampung Tengah,” kata kuasa hukum KAKI Agus Rihat di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 13 Januari 2020.

Permintaan fee tersebut terungkap karena pengakuan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa yang sudah menjadi terdakwa di pengadilan.

Agus mengatakan bahwa dugaan pelanggaran kode etik itu terkait pengakuan mantan Bupati Kabupaten Lampung Tengah Mustafa yang memberikan keterangan di luar persidangan bahwa Azis Syamsudin menerima fee sebesar 8 persen dari pengelontoran DAK pada APBN 2017.

Agus Rihat seperti dilansir antara berharap MKD memproses laporannya terkait dengan dugaan pelanggaran etik Aziz Syamsuddin.

Menurut dia, kalau ada etika yang dilanggar atas perilaku anggota DPR, harus diproses dan ditindaklanjuti sehingga rakyat tahu mana yang mewakili dan tidak. Seperti dilaporkan antara, kasus tersebut sudah dilaporkan ke KPK minggu lalu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini