Memalukan! Anggota Polda Sumut Ketahuan Bawa Narkoba, Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, DELI SERDANG – Seorang polisi yang merupakan personel Polda Sumut, Bripka TS (37) tertangkap karena ketahuan membawa pil ekstasi dan sabu-sabu.

Ia pun ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Deli Serdang di kediamannya, Jalan Pertahanan, Kompleks Perumahan Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Kamis 10 September 2020, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, polisi berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa 26 butir pil ekstasi dan 13 gram sabu sabu.

“Ditambah uang tunai kurang lebih Rp 45 juta dan airsoft gun,” ujarnya, Minggu 13 September 2020.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, TS mengaku mendapatkan narkoba dari AS alias Cokna, warga Desa Namosimpur, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang.

AS pun ditangkap di jalan umum Pancur Batu pada Jumat 11 September 2020, sekitar pukul 02.00 WIB. Dari tangannya disita 1,13 ons sabu.

Naasnya saat penangkapan, AS langsung lemas. “Tersangka dibawa ke RSUP H Adam Malik, tapi nyawanya tidak tertolong,” ujar Yemi.

Jenasah AS kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mengetahui penyebab kematiannya. Sementara TS terus diproses.

Sementara, Bripka TS disangka melanggar Pasal 49 ayat 2 dan Pasal 103. Ia terancam hukuman 6 tahun hingga 20 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Waspada Ancaman Radikalisme Jelang Pilkada Papua 2024

Jayapura – Masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap potensi munculnya ancaman radikalisme, terorisme serta tindakan intoleransi jelang Pilkada Serentak 2024. Menjelang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini