MATA INDONESIA, JAKARTA-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini Senin 14 September 2020. Beberapa sektor terutama transportasi kembali memperketat penerapan protokol kesehatan, salah satunya KRL.
VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba mengatakan jam operasional KRL adalah pukul 04.00-21.00. Jam operasi ini masih akan dievaluasi dengan pertimbangan kondisi pengguna saat PSBB.
Sebelum adanya pandemi, jam operasi KRL adalah 04.00-24.00. Saat pertama kali PSBB diberlakukan, jam operasi berubah menjadi 04.00-20.00. Memasuki periode PSBB transisi jam operasi KRL ditambah menjadi 04.00-21.00.
Selain jam operasi, KRL juga tetap akan melakukan pembatasan kapasitas pengguna sekitar 45 persen, artinya jumlah pengguna KRL yang diperbolehkan dalam tiap kereta adalah 74 orang. Pembatasan jumlah ini akan dijaga dengan penyekatan di zona antrian pada stasiun.
“Pihak PT KCI juga akan membuka jendela KRL di ujung tiap kereta ketika kereta beroperasi di jam sibuk. Pintu sisi kanan dan kiri kereta juga dibuka seluruhnya saat sampai di stasiun,” katanya.
PT KCI juga sudah menyiapkan wastafel tambahan untuk membantu pengguna KRL mencuci tangan sebelum dan setelah menggunakan KRL. Di stasiun maupun KRL sendiri juga sudah menyediakan pedoman untuk menjaga jarak berupa posisi pengguna ketika duduk atau berdiri di KRL.
Aturan tambahan di KRL selama PSBB juga tetap diberlakukan. Aturan tersebut antara lain untuk penumpang berusia 60 tahun ke atas hanya dapat menggunakan KRL pada pukul 10.00-14.00.
Pengguna yang memiliki barang bawaan berukuran besar atau dapat mengganggu penerapan jaga jarak di KRL juga hanya bisa menggunakan KRL di luar jam sibuk. Selain itu, balita juga dilarang untuk menggunakan KRL.
Selain itu, KCI juga mengajak pengguna KRL untuk menggunakan masker dengan benar, yaitu masker harus menutupi mulut dan hidung.