MATA INDONESIA, NEW YORK – Seorang pria asal New York, Amerika Serikat, menuntun restoran cepat saji McDonald’s karena ukuran burger nggak sesuai dengan iklannya.
Dalam tuntutannya, pria tersebut menuduh McDonald’s bersikap tidak adil dan melakukan penipuan. Pria tersebut meminta ganti rugi sebesar 50 juta Dolar AS atas kerugian yang dialaminya dan orang lain yang bernasib serupa.
McDonald’s tidak segera mengomentari kasus ini, yang ternyata sudah banyak keluhan serupa di media sosial.
Kompetitor McDonald’s, Burger King pernah mengalami kejadian serupa di Florida pada bulan Maret. Mereka dituntut oleh firma hukum yang mewakili New Yorker Justin Chimienti. Burger King juga belum mengomentari tuntutan tersebut.
“Iklan perusahaan itu tidak adil dan merugikan konsumen secara finansial karena mereka menerima makanan yang nilainya jauh lebih rendah daripada yang dijanjikan,” bunyi salah satu keluhan.
“Tindakan itu mengkhawatirkan karena inflasi, makanan, dan harga daging sangat tinggi dan banyak konsumen, terutama konsumen berpenghasilan rendah, sedang berjuang secara finansial,” bunyi keluhan lainnya.
Menurut profesor hukum Universitas of Buffalo, Mark Bartholomew, keluhan-keluhan semacam itu diyakini tidak akan cukup kuat untuk memenangkan kasus di pengadilan Amerika Serikat.
Dia mengatakan, pengadilan akan mencari bukti bahwa pelanggan benar-benar tertipu dan bahwa iklan memengaruhi keputusan pembelian.
“Merupakan perjuangan berat bagi penggugat untuk membuktikan. Dugaan saya adalah bahwa apa yang sebenarnya mereka inginkan adalah penyelesaian dan ini tidak akan pernah sampai ke pengadilan,” katanya, dikutip dari BBC, Kamis 19 Mei 2022.