MATA INDONESIA, MANOKWARI – Masyarakat cukup puas dengan revisi kedua Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua karena setidaknya 50 persen usulan mereka dimasukkan dalam RUU tersebut untuk disahkan sebagai Undang-Undang.
Ketua Lembaga Kultur Majelis Rakyat Papua Barat atau MRPB Maxsi Nelson Ahoren dalam sebuah dialog terbatas bersama sejumlah lembaga di Manokwari, Rabu, mengatakan bahwa meski revisi kedua UU 21 belum sepenuhnya sesuai harapan, namun sebagian besar aspirasi lembaga MRPB sudah diakomodir.
“Jika proposal kami tidak diakomodir, maka kami akan menolak. Namun lebih dari 50 persen aspirasi masyarakat lewat MRPB sudah dimasukkan dalam agenda revisi yang sedang dikerjakan oleh DPR RI dan pemerintah pusat,” katanya.
Maka, dia mengajak seluruh masyarakat Papua Barat bergandengan tangan mengawal proses pelaksanaan Otsus.
Sekarang, menurut dia, bukan waktunya lagi melakukan aksi dan menolak berlakunya Otsus di Papua.
Ketua Fraksi Otsus Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Papua Barat, George Dedaida menegaskan akan mengawal pengesahan revisi kedua UU Nomor 21 Tahun 2001.