Pemkot Samarinda Izinkan Warga Salat Idul Adha di Masjid Padahal Wilayahnya Masuk Zona Merah

Baca Juga

MATA INDONESIA, SAMARINDA – Pemkot Samarinda membuat keputusan yang cukup mengejutkan terkait kebijakan salat Idul Adha di masa pandemi covid-19.

Untuk diketahui, hingga Rabu 14 Juli 2021, Kota Samarinda memiliki 16.025 kasus konfirmasi positif setelah bertambah 267 kasus baru, 14.314 kasus sembuh dan 424 kasus meninggal. Sehingga kasus positif aktif atau pasien dalam status perawatan Covid-19 berada di angka 1.287 kasus.

Angka itu menempatkan Samarinda masih berada di zona merah Covid-19, bersama 9 kabupaten dan kota lain di Kalimantan Timur. Zona merah adalah daerah dengan lebih 51 kasus positif aktif.

Seakan tak memperdulikan kondisi tersebut, pemerintah setempat malah mempersilakan masyarakat untuk Salat di masjid pada 20 Juli mendatang. Bahkan kebijakan ini telah disepakati oleh Kemenag, Dewan Masjid Indonesia dan MUI Kota Samarinda.

Kesepakatan itu dituangkan dalam edaran bersama tertanggal 9 Juli 2021 yang juga diteken Wali Kota Samarinda Andi Harun tentang Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Qurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

“Melaksanakan Salat Iduladha sebaiknya di rumah masing-masing. Apabila tetap melaksanakan salat Iduladha di masjid, langgar atau lapangan, maka harus memenuhi standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” demikian bunyi edaran tersebut.

Masih dalam poin pertama, protokol kesehatan dimaksud di antaranya adalah memakai masker, menjaga jarak minimal 1 meter, mencuci tangan serta jumlah jemaah yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas tempat salat.

“Panitia Iduladha memastikan bahwa yang hadir Salat Iduladha benar-benar dalam keadaan sehat,” tulis poin kedua edaran tersebut.

Sementara pada poin ketiga, penyembelihan hewan Qurban dilaksanakan di rumah pemotongan hewan (RPH) atau di tempat lain dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Pembagian hewan Qurban dilakukan dengan cara mengantarkan langsung ke rumah yang berhak oleh petugas untuk menghindari kerumunan,” tulis poin keempat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini