Masuk Zona Merah, Kawasan Pesepeda Jakarta Pusat Ditutup

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kantor Wali Kota Jakarta Pusat akan menutup satu lokasi kawasan khusus pesepeda (KKP) yaitu di Jalan Amir Hamzah, Menteng karena kawasan itu tergolong zona merah Covid19.

Penutupan itu tertuang pada Instruksi Wali Kota Jakarta Pusat Nomor 28 Tahun 2020. Namun masih ada 7 titik yang bisa digunakan masyarakat untuk olahraga Minggu 12 Juli 2020.

Meski begitu kegiatan di KKP itu diperbolehkan selama tiga jam saja yaitu sejak pukul 06.00 WIB – 09.00 WIB.

Kegiatan yang diperbolehkan di kawasan tersebut hanya jalan santai, lari atau bersepeda. Tidak boleh ada hiburan, aktivitas pedagang dan kegiatan lainnya yang berpotensi membuat kerumunan manusia.

Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta kegiatan berolahraga di luar ruangan di hari Minggu seperti pada saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) rutin dilakukan sudah diperbolehkan.

Namun pelaksanaannya selama PSBB transisi dibagi ke puluhan titik yang tersebar di berbagai wilayah kota dan tidak dipusatkan ke satu titik yaitu Jalan MH Thamrin – Jalan Jendral Sudirman.

Puluhan titik itu pun diberi nama KKP dan hanya kegiatan olahraga yang diperkenankan di kawasan itu.

Untuk Jakarta Pusat awalnya KKP tersebar di delapan titik, termasuk di Jalan Amir Hamzah Kecamatan Menteng.

Sementara tujuh Kawasan Khusus Pesepeda di Jakarta Pusat yang membolehkan kegiatan olah raga adalah:
1. Kecamatan Gambir: Jalan Suryopranoto
2. Kecamatan Sawah Besar:Jalan Penjagalan Raya Jembatan Merah
3. Kecamatan Kemayoran:Jalan Benyamin Sueb
4. Kecamatan Senen:Jalan Paseban Raya
5. Kecamatan Tanah Abang: Jalan Tondano
6. Kecamatan Johar Baru: Jalan Percetakan Negara II
7. Kecamatan Cempaka Putih: Jalan Cempaka Putih Raya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Penyerahan Dana 11.4 T Bukti Ketegasan Hukum dan Integritas Pemerintah Selamatkan Aset Negara

Oleh: Ahmad SubarkahPemandangan tumpukan uang tunai senilai Rp11,4 triliun di Kantor Kejaksaan Agung pada Jumat, 10 April 2026, bukan sekadar seremonial birokrasi biasa yang kerap menghiasi layarkaca. Bagi publik yang jeli melihat arah kebijakan nasional, peristiwa tersebut adalah proklamasiatas babak baru penegakan hukum di Indonesia, yakni sebuah fase di mana hukum tidak hanyaberfungsi memenjarakan badan, tetapi juga secara agresif memulihkan urat nadi perekonomiannegara. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang baru berjalan sekitar satu setengahtahun, langkah strategis melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menjelmamenjadi instrumen penyelamat fiskal yang sangat konkret dan terukur. Fenomena ini menandaipergeseran paradigma penegakan hukum dari yang bersifat retributif semata menjadi restitusifinansial yang masif demi kepentingan rakyat banyak.Langkah pemerintah dalam menarik denda administratif dan menyita aset hasil kejahatan sektorkehutanan merupakan jawaban cerdas sekaligus berani atas tantangan defisit anggaran yang sedang membayangi. Sebagaimana diketahui, data kuartal pertama tahun 2026 menunjukkanbahwa APBN per 31...
- Advertisement -

Baca berita yang ini