MATA INDONESIA, LEGIAN – Masyarakat di sekitar Pantai Legian Bali menerapkan prosedur scan barcode kepada masyarakat Bali maupun wisatawan nusantara untuk memasuki pantai tersebut sejak Sabtu 18 September 2021.
Hanya mereka yang sudah divaksin bisa berada di pantai tersebut. Untuk mengetahuinya mereka harus harus melakukan scan barcode sebelum mengakses pantai.
Masyarakat yang sudah divaksin ditandai dengan warna hijau dan hanya merekalah yang diizinkan mengakses pantai.
“Mereka yang sudah vaksin bisa masuk ODTW (Obyek dan Daya Tarik Wisata). Karena kan ini uji coba. Bagi mereka yang ternyata sudah tahu dirinya ada di posisi warna merah, oranye, dan kuning, ya mereka harus tahu diri lah, jangan masuk ODTW di saat uji coba ini,” kata Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Legian, I Wayan Puspa Negara, Sabtu 18 September 2021.
Scan barcode itu berupa stiker yang ditempel dan ditempatkan di pintu masuk pantai. Stiker tersebut merupakan upaya LPM Kelurahan Legian mencegah penularan Covid-19.
Puspa Negara menjelaskan, pemasangan barcode ini untuk menskrining seluruh pengunjung ke pantai dengan bentang 1,6 kilometer itu. Stiker barcode ini berjumlah 48 buah yang terpasang di 24 pintu masuk Pantai Legian.
Stiker barcode itu bukan keluaran Kementerian Kesehatan, melainkan inisiatif LPM Kelurahan Legian. Alasannya menunggu barcode dari kementerian itu membutuhkan waktu lama mengingat syaratnya banyak.