MATA INDONESIA, DENPASAR – Baru satu hari diselenggarakan, Kongres V Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan sudah menjatuhkan sanksi kepada 60 kadernya di antaranya pembebastugasan dari Jabatan partai. Mereka dinilai tidak disiplin mengikuti Kongres.
Ketidakdisiplinan tersebut antara lain karena tidak mengikuti jadwal acara Kongres di komisi maupun sidang paripurna. Selain itu ada yang kedapatan menggunakan tanda pengenal orang lain.
Sedangkan pelanggaran terberat adalah menggunakan nama orang lain agar bisa masuk ke dalam arena kongres, meski jumlahnya hanya tiga orang.
Tidak perlu menunggu lama ketiganya langsung dibebastugaskan dari jabatan masing-masing di partai. Mereka terdiri dari ketua dan bendahara DPC PDI Perjuangan di suatu wilayah.
“Ada dari Kalimanta, Jambi dan … saya lupa. Yang jelas ada tiga orang,” kata Ketua Panitia Kongres V I Wayan Koster, Jum’at 9 Agustus 2019.
Dia menegaskan pemberian sanksi itu sesuai dengan tata tertib Kongres V yang sudah diamanahkan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.