MATA INDONESIA, JAKARTA – Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menegaskan, pemerintah akan memberi sanksi kepada seluruh badan usaha di sektor angkutan udara yang nekat mengoperasikan penerbangan atau sarana transportasi saat masa larangan mudik berlaku.
Artinya, seluruh maskapai dilarang membuka penerbangan selama masa tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
“Kami akan memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Novie di Jakarta, Kamis 8 April 2021.
Ia menyebut larangan penggunaan transportasi udara selama masa Idul Fitri 2021 berlaku untuk angkutan udara niaga dan non niaga.
Sedangkan badan usaha niaga yang akan melakukan penerbangan, diimbau agar menggunakan izin rute existing atau mengajukan persetujuan penerbangan (flight approval) kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Namun, ada sejumlah pengecualian dalam aturan pembatasan penerbangan ini. Ada kelompok orang yang bisa menggunakan transportasi udara, yakni perjalanan dinas pejabat tinggi negara dan tamu kenegaraan, operasional Kedutaan Besar, perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
Selain itu, kegiatan penerbangan dalam rangka pemulangan WNI dan WNA, operasional angkutan kargo, perintis dan operasional lainnya diperbolehkan untuk melakukan penerbangan dengan izin dari Kemenhub.
“Larangan sementara penggunaan transportasi udara akan diawasi oleh Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal, otoritas bandara, satgas udara dan pemda setempat. Kami lakukan pengawasan dan dikoordinasikan di setiap check point, bandara atau hub di Indonesia,” ujarnya.