MATA INDONESIA, JAKARTA – Penyanyi Reza Artamevia menjalani sidang lanjutan terkait kasus narkoba. Ada fakta baru terungkap dalam sidang kali ini.
Reza ditangkap karena kepemilikan sabu pada September 2020. Dalam BAP di persidangan, disebutkan bahwa sabu tersebt dikaitkan dengan kedatangannya ke lembaga pemasyarakatan saat almarhum Gatot Brajamusti ditahan.
“Ya pasti dari lapas. Tadi kan saksi kepolisian mengakui (barang itu) dari lapas penjara,” kata kuasa hukum Reza, Kamil Daud.
Menurut kuasa hukumnya, Reza mengaku bahwa sabu yang dia miliki merupakan pemberian Gatot Brajamusti.
“Betul, memang pada saat terdakwa itu ditangkap di kafe itu memang sudah secara sukarela mengatakan bahwa barang itu dari almarhum Gatot,” ujar Beny Eha Nusa, kuasa hukum Reza lainnya.
Menurut tim kuasa hukum Reza, kliennya tak sepenuhnya bersalah. Mereka berharap kliennya bisa menjalani rehabilitasi.
“Reza ini salah pergaulanlah, bergaul dengan Gatot akhirnya dikasih terus secara gratis. Akhirnya ini yang menyebabkan dia ketergantungan, dikasih terus bisa aja ini jebakan bisa juga kan. Karena cuma selang satu jam dikasih dari Lapas, keluar langsung ditangkap,” ujar tim kuasa hukum lainnya, Lederman Ujiawan.
Sidang rencananya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi dari ahli medis dan kesehatan demi meringankan dakwaan.
“Minggu depan kita akan mencoba menghadirkan saksi untuk meringankan klien kami atas dakwaan saat ini. Mungkin dari konselor ya, dokter yang memeriksa,” lanjut Kamil Daud.
Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran daerah Jakarta Timur pada 4 September 2020 Polisi kemudian menggeledah rumahnya di Cirendeu, Tangerang Selatan, dan ditemukan sabu 0,78 gram.