MINEWS.ID, JAKARTA – Tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai dan pimpinan non-PNS pada lembaga non struktural (LNS) tahun ini berkisar antara Rp 3,5 juta sampai dengan Rp 26,2 juta. Itu tunjangan untuk pegawai baru lulusan SD sampai dengan kepala lembaga.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 pimpinan pada LNS terdiri dari ketua/kepala, wakil ketua/wakil kepala, sekretaris, anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS,†bunyi Pasal 4 ayat (1) PP itu.
PP itu menegaskan, THR dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal hari Idul Fitri.
Jika THR itu belum dapat dibayarkan pada hari yang ditentukan, menurut PP ini, dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Adapun Pajak penghasilan atas Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud, menurut PP itu dibebankan kepada masing-masing pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.