MINEWS, JAKARTA – Polisi mencegah Purnawirawan TNI Kivlan Zein di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat 10 Mei 2019 saat ia akan pergi ke luar negeri.
Pencekalan Kivlan ini berdasarkan surat yang diberikan oleh Bareskrim Polri, bahwa yang bersangkutan dilarang ke luar negeri sementara waktu ini.
“Beliau mau ke Brunei, lewat Batam. Suratnya sudah diteruskan melalui imigrasi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Asep Adi Saputra di Jakarta.
Surat pencegahan Kivlan Zein dikeluarkan oleh Bareskrim dengan Nomor B/3248.Res.1.1.2/V/2019/Bareskrim tertanggal 10 Mei 2019. Surat itu diserahkan pada Kivlan tepat saat ia hendak bertolak di Bandara Soekarno-Hatta di Terminal 3 Gate 22.
Kivlan dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Aparat berwenang khawatir Kivlan akan kabur dalam kasus yang saat ini tengah bergulir menjerat dirinya, yakni soal ujaran kebencian dan makar.
Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin. Laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Kivlan dikenakan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.