Mantul, Sudah 118 WNA Ditolak Masuk Indonesia Karena Corona Sepanjang Februari Ini

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sepanjang 5 sampai dengan 23 Februari 2020, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menolak masuk 118 warga negara asing (WNA) ke Indonesia sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19.

“Jumlah itu diperoleh dari seluruh tempat pemeriksaan Imigrasi di Indonesia,” ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang di Jakarta, Minggu 23 Februari 2020.

Jumlah terbanyak terjadi di tempat pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali yang mencapai 89 orang.

Mereka yang ditolak tidak hanya berasal dari Cina. Ada beberapa negara lain yang warganya ditolak ke Indonesia seperti seperti Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa maupun Afrika.

Arvin mengatakan alasan penolakan antara lain karena para WNA tersebut pernah tinggal atau singgah di Cina Daratan pada 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur penghentian sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara Cina.

Selain menolak, Ditjen Imigrasi juga telah memberi izin tinggal keadaan terpaksa kepada 1.247 warga negara Cina yang berada di Indonesia sebelum corona mewabah.

“Izin Tinggal Keadaan Terpaksa diberikan hanya kepada warga negara China yang sudah berada di Indonesia namun izin tinggalnya telah habis dan tidak bisa kembali ke negaranya karena adanya wabah virus corona serta tidak adanya alat angkut yang membawanya kembali ke negaranya,” ujar Arvin.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang melarang WNA dari negara tersebut berkunjung ke Indonesia berlaku sampai dengan 29 Februari 2020 dan akan dievaluasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Gunung Es Kekerasan di Kulon Progo: Lebih Banyak yang Tersembunyi

Mata Indonesia, Kulon Progo - Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Kulon Progo sepanjang tahun 2024 tercatat mencapai 27 laporan. Di sisi lain, kasus kekerasan terhadap anak dilaporkan sebanyak 24 kejadian, sedangkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mencapai 23 kasus.
- Advertisement -

Baca berita yang ini