61,8 Persen Masyarakat Indonesia Puas Atas Kinerja Jokowi-Ma’ruf

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sebanyak 68,1 persen masyarakat mengaku puas atas kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin (Jokowi-Ma’ruf). Tingkat kepuasan itu berdasarkan hasil survei Politika Research and Consulting (PRC) dan Parameter Politik Indonesia (PPI).

Dua lembaga tersebut berkolaborasi merilis hasil survei terbaru mengenai Evaluasi Kinerja 100 hari. Hasil survei menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pemerintahan Jokowi-Ma’ruf berada di level 61,4 persen.

Sementara 33 persen masyarakat menyatakan tidak puas, dan sisanya tidak menjawab atau abstain. “Kepuasan atas pemerintahan Jokowi-Ma’ruf ditopang oleh beberapa kebijakan yaitu pembangunan infrastruktur (76,6 persen), pembangunan sumber daya manusia (86,1 persen), penanggulangan bencana (64,1 persen), tiga kartu unggulan (Kartu Prakerja 76,5 persen, Kartu Indonesia Pintar Kuliah 86,6 persen, dan Kartu Sembako Murah 86,8 persen),” kata Peneliti Utama PRC Ian Suherlan, di Jakarta, Minggu 23 Februari 2020.

Sebanyak 68,1 persen masyarakat pun yakin kinerja pemerintahan Jokowi-Ma’ruf akan lebih baik di tahun-tahun mendatang. Sementara itu, survei juga menunjukkan adanya sejumlah kebijakan Jokowi-Ma’ruf yang tidak disukai oleh masyarakat.

Di antaranya rencana kebijakan pencabutan subsidi listrik (72,6 persen) dan pengalihan subsidi LPG (60,5 persen). Masyarakat yang tidak puas terhadap pemerintahan Jokowi-Ma’ruf, 33 persen berada di wilayah yang bukan menjadi basis pemilih Jokowi-Ma’ruf pada Pemilihan Umum Serentak 2019 lalu.

Jokowi-Ma’ruf diketahui mengalami kekalahan pada Pemilu 2019 di Sumatera Barat, Riau, dan Jawa Barat.

Survei nasional itu dilaksanakan pada rentang waktu 25 Januari 2020 sampai 10 Februari 2020 menggunakan metode penarikan sampel “multistage random sampling” dan teknik pengumpulan data berbasis wawancara tatap muka melibatkan 2.197 responden dari target 2.200 responden di 161 kabupaten/kota di 34 provinsi dan memiliki “margin of error” sebesar 2,13 persen.

Seluruh responden diwawancara menggunakan kuesioner, dengan syarat responden WNI yang berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini