Tersangka Insiden Susur Sungai Sempor Terancam Dipenjara Lima Tahun

Baca Juga

MATA INDONESIA, SLEMAN – Polisi akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam insiden susur Sungai Sempor siswa SMPN 1 Turi, Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 21 Februari 2020. Tersangka itu adalah pembina pramuka sekolah tersebut dan kini sudah ditahan di markas polres tersebut, sejak Sabtu 22 Februari 2020 dan terancam penjara selama lima tahun.

“Dari pemeriksaan kepada pengelola Desa Wisata Lembah Sempor, kegiatan susur sungai tersebut tidak ada izin ke pengelola. Lokasi tersebut merupakan desa wisata,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto di RS Bhayangkara Polda DIY, Minggu 23 Februari 2020.

Tersangka adalah guru olahraga di SMPN 1 Turi dan bertanggung jawab menentukan lokasi susur Sungai Sempor.

Yulianto mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kehilangan nyawa orang. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Tersangka berinisial IYA. Menurut Yulianto jumlah tersangka tidak tertutup kemungkinan bisa bertambah sesuai hasil penyidikan.

Hingga kini polisi masih memeriksa sejumlah saksi untuk menyelidiki kasus tersebut hingga tuntas.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Melawan Lupa di Langgeng Art Yogyakarta: Menggugat Negara Melalui Arsip dan Seni

Mata Indonesia, Yogyakarta - Langgeng Art Foundation (LAF) Yogyakarta menggelar Pameran Seni dan Arsip yang mencakup fotografi, diskusi publik, serta performance art pada Selasa–Rabu, 17–18 Desember 2025.
- Advertisement -

Baca berita yang ini