MATA INDONESIA, JAKARTA – Pusat Penilaian Kompetensi (Puspenkom) Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menyelenggarakan Sosialisasi Akreditasi atau uji kelayakan Lembaga Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jakarta, Kamis 20 Februari 2020. Sejauh ini sudah ada 6 instansi pemerintahan yang menerima akreditasi.
Kepala Bidang Pengembangan Standar Penilaian Kompetensi BKN Christina Nailiu mengatakan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Peraturan BKN (Perban) Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu, menjadi upaya BKN untuk menjalankan tugasnya yang diamatkan pada pasal 48 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Sebagai instansi yang membina penyelenggaraan penilaian kompetensi, BKN perlu menetapkan standar penilaian kompetensi sebagaimana tertuang dalam Perban Nomor 26 Tahun 2019 ini,” ujarnya dalam keterangan resminya pada laman resmi bkn.go.id.
Sementara Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa penyelenggara penilaian kompetensi memiliki peran mencari sosok SDM yang tepat untuk ditempatkan untuk mendukung kinerja organisasi.
“Untuk mencapai itu, standar penilaian kompetensi harus terukur dengan ukuran yang jelas, bukan dengan persepsi,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BKD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Asri Sahrun Said mengatakan, akreditasi lembaga penilaian kompetensi merupakan sebuah kebutuhan. Hal itu sejalan dengan salah satu prioritas Sulsel yaitu pengembangan SDM dan akselerasi reformasi birokrasi.
“Kedua prioritas tersebut erat kaitanya dengan akreditasi. Bagaimana SDM dapat dikembangkan, mana mungkin reformasi birokrasi tanpa SDM unggul. SDM unggul didapat dari penilaian terukur oleh lembaga profesional,” ujarnya.
Ia pun mengharapkan dengan diterbitkannya Perban ini, para penyelenggara penilaian kompetensi dapat menyelenggarakan penilaian kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan pada akhirnya akan menjamin kualitas hasil penilaian.
Adapun enam instansi pemerintah yang menerima akreditasi antara lain Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Sulawesi Selatan dan Kota Bandung.