MINEWS.ID, JAKARTA – Mantan Sekjen Partai Golkar dituntut hukuman penjara selama lima tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Yang bersangkutan terbukti menerima suap Rp 2,25 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo dalam proyek PLTU Riau-1,” kata Jaksa Lie Putra saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 21 Maret 2019.
Jaksa menilai peran Idrus cukup aktif berkomunikasi dengan Eni Maulani Saragih, mantan anggota Komisi XI DPR juga terdakwa kasus yang sama untuk membahas proyek tersebut.
Jaksa menyebut Idrus menerima uang itu melalui staf Eni bernama Tahta Maharaya. Uang tersebut dipergunakan kepentingan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Partai Golkar 18 Desember 2017 untuk menetapkan ketua umum menggantikan Setya Novanto.
Idrus dituntut telah melanggar Pasal 12 huruf a atau undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kasus ini berawal saat Johannes Budisutrisno Kotjo menemui Setya Novanto untuk memfasilitasinya bertemu pejabat PT PLN.
Alasannya, tidak ada respons dari PLN atas surat PT Samantaka Batubara yang memohon agar proyek pembangkit Mulut Tambang dimasukan ke dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).