Mantan Pejuang OPM Nick Messet Dukung Redefinisi KKB Papua Jadi Teroris

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Mantan pejuang Organisasi Papua Merdeka (OPM) Nick Messet mendukung penuh bila Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dikategorikan menjadi teroris. Ia menilai jika wacana tersebut sudah tepat sebagai strategi untuk menangkal pergerakan KKB.

“Kalau itu kebijakan pemerintah, sudah tepat menjadikan sebagai teroris, supaya orang Papua tidak dibunuh,” kata Nick Messet kepada Mata Indonesia News, Kamis 18 Maret 2021.

Nick juga mengatakan bahwa dirinya sudah pernah mengusulkan supaya KKB ditetapkan sebagai kelompok teroris karena pergerakannya yang kerap membahayakan masyarakat sipil.

Terlebih, masyarakat Papua pada umumnya tidak setuju dengan eksistensi KKB di Papua. Mereka (KKB) telah menimbulkan ketakutan pada masyarakat.

“Saya sudah pernah bilang kalau KKB itu dikategorikan sebagai teroris saja, mereka sudah membuat ketakutan pada masyarakat,” kata Nick.

Sementara itu, Nick juga tetap mengingatkan kepada aparat keamanan yakni TNI dan Polri untuk berhati-hati dalam menjaga keamanan di Papua. Ia mengimbau agar aparat keamanan dan pemerintah mengedepankan ruang dialog.

Selain Nick, sebelumnya anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menyatakan dukungan terhadap wacana KKB yang dianggap sebagai pelaku terorisme.

Menurutnya, KKB dapat disebut sebagai pelaku terorisme karena aksi teror mereka sudah meresahkan masyarakat. Adapun aksi teror yang dilakukan meliputi menebar ancaman, menyandera, menyiksa bahkan hingga membunuh warga sipil.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Siap Amankan Natal dan Tahun Baru, GP Ansor Gunungkidul Siagakan 300 Anggota.

Mata Indonesia, Gunungkidul - Ketua PC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kab. Gunungkidul, Gus H. Luthfi Kharis Mahfudz menyampaikan, dalam menjaga Toleransi antar umat beragama dan keamanan wilayah. GP Ansor Gunungkidul Siagakan 300 Anggota untuk Pengamanan Nataru di Berbagai Wilayah di Kab. Gunungkidul.
- Advertisement -

Baca berita yang ini