Malam Tahun Baru, Korea Selatan Catat Dua Kematian Pertama Akibat Omicron

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menjelang Tahun Baru 2022, Korea Selatan mencatat dua kasus kematian akibat Varian Omicron.

Otoritas kesehatan di Kota Gwangju mengungkapkan dua pasien yang meninggal tersebut diketahui berusia sekitar 90 tahunan.

Kedua pasien tersebut masuk rumah sakit beberapa hari sebelum wafatnya. Sedangkan waktu meninggalnya masing-masing pada Senin 27 Desember 2021 dan Rabu 29 Desember 2021.

Menurut Yonhap News Agency, mereka dilaporkan menjadi kasus kematian pertama yang terkait varian Omicron di Korea Selatan.

Hingga saat ini, otoritas kesehatan setempat masih terus mencari penyebab pasti kematian mereka.

Belakangan ini, kasus Covid-19 dari varian Omicron di Korea Selatan sedang meningkat tajam. Hingga Jumat 31 Desember 2021 atau menjelang malam tahun baru, sudah tercatat 269 kasus Omicron di negara tersebut.

Dari 269 kasus itu terdiri dari, 186 pendatang asing dan 83 kasus transmisi lokal. Sekitar 70 persen kasus tersebut merupakan kasus impor yang berasal dari Amerika Serikat.

Sebagai langkah pencegahan varian itu semakin menyebar, otoritas kesehatan Korea Selatan menggunakan tes PCR yang baru untuk mendeteksi varian Omicron. Alat tes ini bisa mendeteksi varian dalam 3-4 jam saja.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini