MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Mahfud MD minta masyarakat mengritik Keputusan Presiden (Keppres) Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Masa Lalu.
“Kita harus terima kritik sebagai lagu yang indah, seindah lagu keroncong campursari. Ya, ketika Pemerintah belum membuat dikritik juga, dibilang kok diam saja. Ingat, yang judicial terus jalan,” ujar Mahfud MD melalui akun medsosnya, Kamis 18 Agustus 2022.
Dia mengingatkan, peraturan perundang-undangan yang berlaku penyelesaian kasus HAM Masa Lalu ditempuh melalui 2 jalur secara paralel yakni yudisial dan nonyudisial.
Penyelesaian yudisial berkasnya sering sekali bolak-balik dari Komnas HAM, Kejaksaan terus ke DPR.
Maka sambil menangani penyelesaian yang yudisial Pemerintah membuat juga penyelesaian nonyudisial.
Sebelumnya, para pidato kenegaraan di DPR RI, Presiden Jokowi menegaskan akan menandatangani penyelesaian kasus pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.