MATA INDONESIA, JAKARTA-Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum Dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md merespon aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang terjadi di sejumlah wilayah di tanah air, Kamis 8 Oktober 2020.
Mahfud mengklaim, kalau UU Ciptaker dibuat untuk kesejahteraan masyarakat. Selain itu untuk memberantas korupsi dan budaya pungutan liar (pungli).
Menurutnya, UU Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi dan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.
Melihat aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh segenap elemen dari buruh hingga mahasiswa bahkan pelajar tersebut, Mahfud menyebut kalau pemerintah menghormatinya.
Pemerintah disebutnya menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi khususnya untuk penolakan UU Cipta Kerja.
“Sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum,” katanya.
Tetapi, pemerintah menyayangkan apabila aksi unjuk rasa tersebut malah berakhir ricuh dan merusak fasilitas umum.
“Sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal,” katanya.