MATA INDONESIA, JAKARTA – Vonis Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) sehingga tetap berlaku sekarang.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD, Jumat 3 Desember 2021.
Menurutnya pernyataan vonis MK tersebut memang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.
Dari sudut pandang akademik frasa tersebut bisa dipahami bahwa UU Ciptaker tidak berlaku lagi sekarang.
Namun, Mahfud mengingatkan amar dalam vonis tersebut terdapat kalimat, “… tetap berlaku selama 2 tahun/sampai diperbaiki.”
Namun, jika setelah lewa masa dua tahun peraturan tersebut tidak juga diperbaiki peraturan tersebut baru dinyatakan “tidak berlaku lagi.”