MATA INDONESIA, JAKARTA – Selain menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, Mabes Polri melalui Direktur Tindak Pidana (Ditipid) Siber Bareskrim Polri memeriksa 16 orang dalam kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terhadap kasus pembunuhan Brigadir J alias Yoshua Hutabarat.
Menurut Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri para saksi tersebut dibagi ke dalam lima klaster pemeriksaan.
“Ini perkara memindahkan dan menransmisikan secara elektronik sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya. Telah memeriksa 16 orang saksi kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice yang dibagi menjadi lima klaster. Mungkin nanti bisa berkembang,” ujar Asep dalam keterangannya, Jumat 19 Agustus 2022.
Pertama, klaster warga Asrama Polisi Duren Tiga, diperiksa tiga orang yaitu SN, M dan AZ.
Kedua, klaster pelaku penggantian DVR (kaset) CCTV diperiksa empat saksi yaitu AF, AKP IW, AKP PAC dan Kompol AF.
Ketiga, klaster lakukan pemindahan, transmisi dan perusakan yaitu tiga saksi Kompol BW, Kompol CP dan ABP AR.
Keempat, yang menyuruh melakukan memindahkan atau merusak barang bukti yaitu Irjen FS, BJP HK dan AKBP AN.
Kelima ada empat yang diperiksa yaitu AKP DA, AKP RS, AKBP RRS dan Bripka DR.
Barang bukti yang disita adalah empat buah hardisk eksternal merek WD, tablet microsoft, DVR CCTV di Aspol Duren Tiga dan Laptop Dell milik BW.
Mereka akan dikenakan pasal 32 dan pasal 33 UU ITE, pasal 221 dan 223 KUHP serta pasal 55 dan 56 KUHP.
Pasal-pasal itu mengatur tentang menghalang-halangi penyidikan.