MATA INDONESIA, JAKARTA – Meski banyak drama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan banyak pembenahan di tubuh personel Polri terkait kasus meninggalnya Brigadir Joshua.
Kapolri mengeluarkan surat telegram baru terkait mutasi anggota polri. Mutasi yang termuat dalam surat nomor 1628/viii/kep/2022 tanggal 4 Agustus 2022 ini memutuskan sejumlah perwira tinggi hingga menengah dicopot dari kabatannya. Mereka menjalani mutasi karena pemeriksaan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bukan hanya Irjen Ferdy Sambo yang harus selesai dari jabatan Kadiv Propam Polri. Kapolri juga mencopot Kasat Reskrim dan Kanit Reskim Polres Metro Jakarta Selatan. ”AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel PMJ dan AKP Rifaizal Samual, kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel PMJ. Keduanya pindah sebagai Pamen Yanma Polri. Yang mendapat mutasi sebagai pamen Yanma Polri dalam status proses periksa oleh Irsus timsus,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis malam 4 Agustus 2022.
Sebelumnya, Kapolri mengatakan ada 25 personel Polri yang sedang menjalani sidang kode etik dan profesi terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kapolri sudah membentuk Inspektorat Khusus (Irsus) untuk memeriksa 25 personel itu.
Polri tidak akan segan untuk memproses secara pidana terhadap 25 personel tersebut. Namun, ia menekankan hal itu jika ada temuan unsur pelanggaran pidana dalam sidang kode etik.
“Tentunya, apabila ada temuan proses pidana. Kita juga akan memproses secara pidana,” ujarnya.
Sigit akan mengeluarkan Surat Telegram (TR) khusus untuk melakukan mutasi kepada 25 personel terebut. Langkah TR itu untuk pengusutan tindak pidana pengusutan tewasnya Brigadir J berjalan dengan baik.