MATA INDONESIA, JAKARTA – Aji Dores, pelaku pengancaman pembunuhan terhadap Menko Polhukam Mahfud MD dan penyerang rumah ibundanya telah divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni satu tahun. Penyebabnya tak lain adalah sebuah surat yang dilayangkan Mahfud kepada hakim.
Mahfud ternyata sudah menyurati hakim, yang isinya meminta agar Aji Dores dihukum ringan saja.
Kemudian, dalam suratnya, Mahfud juga mengaku sudah memaafkan Aji sejak awal melakukan perbuatannya. Ia pun menyebut sama sekali tidak pernah mengadukan atau melaporkan apa yang dilakukan Aji ke kepolisian.
“Sejauh menyangkut pribadi saya, sejak awal saya sudah memaafkan terdakwa, sehingga apabila nantinya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, maka saya berharap permaafan saya ini bisa dijadikan pertimbangan untuk meringankan hukuman bagi yang bersangkutan,” kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Rabu 24 Maret 2021.
Sebagai informasi, perkara yang menjerat Aji Dores merupakan delik umum dan bukan delik aduan. Maka, perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk diselesaikan secara hukum berdasarkan hukum yang berlaku.
Aji Dores diamankan Polda Jawa Timur pada awal Desember 2020. Ia adalah salah satu pelaku persekusi rumah ibunda Mahfud MD yang juga meneriakkan ancaman pembunuhan.