MATA INDONESIA, JAYAPURA – Gubernur Papua Lukas Enembe dinilai tidak bisa menjalankan tugasnya karena sakit dan sedang berobat ke Singapura, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.
Kepala Pusat Benny Irwan membenarkan beredarnya surat tersebut, Kamis 24 Juni 2021, yang berlaku sampai diterbitkannya surat baru.
“Surat baru yang berisi tentang hal-hal berkaitan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dinyatakan dalam surat tersebut,” kata Benny seperti dilansir Antaranews.com.
Penunjukkan Dance itu juga karena Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal meninggal dunia pada 21 Mei 2021.
Padahal banyak hal penting yang harus segera ditangani di Papua seperti pelaksanaan PON XX, Covid19 dan pengesahan APBD Perubahan. Semua itu menurut Dance merupakan hal yang urgen dalam penyelenggaraan pemerintahan di provinsi paling timur Indonesia tersebut.
Sebelumnya, beredar PDF surat berkop Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 24 Juni 2021 dengan Nomor T.121.91/4124/OTDA, isinya berkenaan dengan kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini sedang melakukan pengobatan di Singapura sebagaimana Surat Mendagri Nomor 857/2590/SJ tanggal 23 April 2021.
Dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, dipandang perlu menugaskan Sekda sebagai Pelaksana Tugas Harian Gubernur sebagaimana amanat Pasal 65 UU 23 Tahun 2014 dan Pasal 131 PP 49 Tahun 2008.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Jeri Yudianto mengatakan kondisi terbaru Gubernur Lukas Enembe juga sempat disampaikan dalam rapat dengan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Namun, Lukas masih membutuhkan waktu untuk melakukan pemulihan sehingga bisa bekerja sebagai gubernur lagi.
Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus mengatakan Gubernur Papua Lukas Enembe melakukan pengobatan ke Singapura karena kondisi kesehatannya yang kurang baik pada 9 Mei 2021.