MATA INDONESIA, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terpilih menjadi ketua umum PB ISSI. Dalam AD/ART PBSI, ada larangan jabatan sekjen rangkap posisi di induk cabang olahraga lain.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo terpilih sebagai Ketua Umum PB ISSI (Ikatan Sepeda Sport Indonesia) periode 2021-2025. Dia menggantikan Raja Sapta Oktohari.
Listyo terpilih sebagai Ketua Umum ISSI dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Jakarta, Sabtu 3 April 2021 secara aklamasi.
Terpilihnya Listyo sebagai ketua umum sempat menjadi pertanyaan. Pasalnya, dia sudah menjabat posisi sekjen PBSI di bawah pimpinan Agung Firman Sampurna.
Menurut Kepala Bidang Humas dan Media PBSI, Broto Happy, ada larangan pengurus PBSI merangkap jabatan dalam induk cabang olahraga lain. Hal itu berdasarkan AD/ART PBSI.
“Menurut Wasekjen Pak Edi Sukarno, semua keputusan tinggal ada di Sekjen PP PBSI Pak Listyo Sigit untuk memutuskan. Memilih tetap sebagai Sekjen PP PBSI atau menjadi Ketua Umum PB ISSI,” ujar Broto, dalam keterangan resminya, Sabtu 3 April 2021.
Berdasarkan AD/ART PBSI Pasal 14 Ayat 2 poin g, semua pengurus PBSI dilarang rangkap jabatan di luar cabang olahraga bulutangkis.
Untuk menghindari konflik kepentingan dan mewujudkan tata kelola yang baik, maka dilarang adanya rangkap jabatan, untuk jabatan-jabatan sebagai berikut:
a. Ketua Umum Pengurus Pusat/Pengurus Provinsi/Pengurus Kabupaten/Pengurus Kota PBSI merangkap jabatan sebagai pengurus organisasi cabang olah raga lain.
b. Ketua Umum Pengurus Pusat PBSI merangkap jabatan sebagai Ketua Umum dan jabatan lainnya di Pengurus Provinsi/Pengurus Kabupaten/Pengurus Kota PBSI;
c. Ketua Umum Pengurus Provinsi PBSI merangkap jabatan sebagai Ketua Umum dan jabatan lainnya di Pengurus Provinsi lain atau merangkap jabatan sebagai Ketua Umum dan jabatan lain di Pengurus Kabupaten/Pengurus Kota PBSI;
d. Ketua Umum Pengurus Kabupaten/Pengurus Kota PBSI merangkap jabatan sebagai Pengurus Kabupaten/Pengurus Kota PBSI di daerah lain dalam satu provinsi maupun di luar provinsi;
e. Semua Jabatan di Pengurus Provinsi PBSI merangkap jabatan sebagai Pengurus Provinsi PBSI di Daerah lain;
f. Semua jabatan di Pengurus Kabupaten/Pengurus Kota merangkap jabatan sebagai Pengurus Kabupaten/Pengurus Kota PBSI di daerah lain.
g. Semua jabatan di Pengurus Pusat/Pengurus Provinsi/Pengurus Kabupaten/Kota tidak boleh rangkap jabatan di semua tingkatan cabang olahraga lain selain cabang olahraga bulutangkis;