MATA INDONESIA, JAKARTA – Penyitaan properti senilai Rp 5 triliun di kawasan perumahan Karawaci oleh pemerintah direspon oleh pihak Lippo Group.
Corp Communications PT Lippo Karawaci Tbk Danang Kemayang Jati menjelaskan bahwa tak ada perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo yang pernah meminta atau mendapatkan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Bahwa di antara aset-aset yang dikonsolidasikan di dalam satgas tersebut ada yang terletak disekitar pemukiman yang disebut Lippo Karawaci adalah sesuatu hal yang wajar,” katanya, Jumat 28 Agustus 2021.
Danang juga mengungkapkan bahwa lahan itu bukan termasuk dalam kategori penyitaan atau perampasan. Ia mengatakan, tanah tersebut sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai oleh pemerintah sejak 2001.
“Kepemilikan lahan oleh pemerintah, Depkeu, sejak 2001, terkait dengan BLBI terhadap bank-bank yang diambil alih oleh pemerintah, BPPN, pada bulan September 1997, pada krisis moneter saat itu,” ujarnya.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Mahfud MD secara resmi telah melakukan penguasaan aset eks dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Perumahan Lippo Karawaci, Tangerang.