Lembaga Aceh: Hapus Kemiskinan dengan Legalisasi Ganja

Baca Juga

MATA INDONESIA, BANDA ACEH – Lembaga Penelitian The Aceh Institute menilai ganja bisa menjadi solusi untuk menghapus kemiskinan.

“Selama ini stigma (ganja) itu adalah zat adiktif, narkoba, dan masuk dalam daftar BNN sebagai barang tidak boleh dikonsumsi,” kata Direktur Eksekutif The Aceh Institute Fajran Zain, Jumat 31 Januari 2020.

Fajran Zain menilai ganja memiliki banyak kandungan positif sebagai bahan baku untuk berbagai produk.

Selain untuk keperluan medis, ganja bisa digunakan menjadi bahan baku berbagai produk dengan nilai ekonomi yang baik, misalnya pengawet warna, parfum, zat-zat yang bagus untuk kesehatan serta berbagai dari sisi medis.

Itu sebabnya, seperti dilansir antara Fajran justru mempertanyakan dasar yang digunakan negara menggolongkan ganja sebagai barang ilegal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Relasi Ayah-Anak di Pusaran Korupsi Rp10 Miliar Dana Hibah Pariwisata: ARPI Desak Kejari Sleman Tak Gentar Periksa Raudy Akmal

Mata Indonesia, Sleman - Kasus dugaan penyelewengan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 senilai Rp10 miliar kembali menyita perhatian publik.
- Advertisement -

Baca berita yang ini