MATA INDONESIA, JAKARTA-Usai libur lebaran 2021, Pemerintah kembali memperpanjang aturan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 31 Mei 2021.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan PPKM skala mikro ini dilakukan untuk 30 provinsi dari 34 provinsi yang ada.
Provinsi lainnya yang tidak dikenakan PPKM adalah yang sangat rendah penyebarannya atau berada di zona hijau.
“Kita tetap hanya 30 cakupannya itu mengenai PPKM mikro,” kata Susiwijono, Senin 17 Mei 2021.
Alasan hanya 30 provinsi yang ditetapkan PPKM Mikro yaitu masih ada yang zona merah dan oranye. Sedangkat empat provinsi tidak banyak menularkan resikom yakni Maluku, Sulawesi Barat, Maluku Utara dan Gorontalo.
Berdasarkan data dari Satgas COVID-19 terdapat lonjakan mobilitas masyarakat di lokasi wisata sebesar 38,42 persen pada saat libur Lebaran 2021 (12-15 Mei) dibandingkan tanggal 5 hingga 8 Mei.
Sedangkan jika dibandingkan pada weekend tanggal 7 dan 8 Mei dengan 14 dan 15 Mei saat momentum Idul Fitri, terdapat lonjakan mobilitas wisatawan sebanyak 100,8 persen.
“Melihat kegiatan mobilitas masyarakat di lokasi wisata yang cukup tinggi maka pemerintah kemarin menegaskan kembali, aturannya di PPKM kami serahkan kembali ke pemerintah daerah,” katanya.