Layak Disahkan, KUHP Baru Tak Perlu Interpretasi Hakim Lagi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan memudahkan penggunanya seperti hakim, jaksa dan pengacara dalam melakukan tindakan pro-justitia, sebab mereka tidak perlu menginterpretasikan seperti kitab sebelumnya.

Sehingga tidak ada alasan lagi untuk menunda pengesahannya menjadi KUHP karena niat memiliki KUHP asli buatan anak bangsa sudah dinanti sejak 1960 -an.

Hal itu diungkapkan pengajar hukum pidana di Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, saat berbincang dengan Mata Milenial Indonesia TV yang dikutip Senin 15 Agustus 2022.

“Kalau harus sosialisasi kepada 100 persen penduduk jelas tidak mungkin,” ujar Chudry.

Apalagi sebagian besar pasalnya sebenarnya sudah dikenal masyarakat kita sehingga tidak perlu melakukan sosialisasi 100 persen.

Sementara penyusunan revisi RKUHP itu pun sudah dilakukan tujuh tahun yang lalu.

Selain itu, KUHP baru tersebut akan bisa menjadi blue print hukum Indonesia di masa datang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemimpin Terpilih Pilkada 2024 Diharapkan Menyatukan Aspirasi Semua Pihak

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa pemimpin daerah yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 harus mampu menyatukan seluruh...
- Advertisement -

Baca berita yang ini