MATA INDONESIA, JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan memudahkan penggunanya seperti hakim, jaksa dan pengacara dalam melakukan tindakan pro-justitia, sebab mereka tidak perlu menginterpretasikan seperti kitab sebelumnya.
Sehingga tidak ada alasan lagi untuk menunda pengesahannya menjadi KUHP karena niat memiliki KUHP asli buatan anak bangsa sudah dinanti sejak 1960 -an.
Hal itu diungkapkan pengajar hukum pidana di Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, saat berbincang dengan Mata Milenial Indonesia TV yang dikutip Senin 15 Agustus 2022.
“Kalau harus sosialisasi kepada 100 persen penduduk jelas tidak mungkin,” ujar Chudry.
Apalagi sebagian besar pasalnya sebenarnya sudah dikenal masyarakat kita sehingga tidak perlu melakukan sosialisasi 100 persen.
Sementara penyusunan revisi RKUHP itu pun sudah dilakukan tujuh tahun yang lalu.
Selain itu, KUHP baru tersebut akan bisa menjadi blue print hukum Indonesia di masa datang.