Larangan Mudik Berakhir, Pemerintah Perketat Pemeriksaan Dokumen Kesehatan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah akan memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan para pelaku perjalanan, setelah masa larangan mudik berakhir pada Senin 17 Mei 2021.

“Kami bersama Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk untuk terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi. Hal ini mempertimbangkan masih besarnya potensi mobilitas yang dilakukan pasca 17 Mei 2021 khususnya yang berasal dari Sumatera dan Jawa Tengah, Jawa Barat serta Jawa Timur yang masuk ke Jawa/Jabodetabek,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Senin 17 Mei 2021.

Budi menjelaskan, syarat perjalanan dalam negeri akan kembali mengacu pada Adendum SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021, bahwa wajib menunjukkan dokumen negatif Covid-19 untuk perjalanan laut, udara dan kereta api yang berlaku 1×24 jam.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi (roda empat dan roda dua), pelaksanaan tes acak rapid antigen akan diperpanjang khususnya di jalan nasional menuju Jabodetabek.

“Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi lonjakan kasus positif Covid-19 sebagai dampak perjalanan pasca lebaran yang masih akan berlangsung dalam seminggu ke depan,” ujar Budi.

Menhub juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan transportasi agar protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik pada fasilitas publik seperti terminal, stasiun, pelabuhan, maupun bandara. Jumlah petugas maupun intensitas pengawasannya juga harus ditingkatkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Resmi Jadi Kader NasDem, Sutrisna Wibawa bakal Bersaing Ketat dengan Bupati Gunungkidul

Mata Indonesia, Yogyakarta - Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sutrisna Wibawa, telah resmi bergabung sebagai kader Partai Nasional Demokrat (NasDem). Hal ini jelas memperkuat dinamika politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini