Lantang Menolak di Jalanan, MK Nilai Mahasiswa Gak Paham Masalah UU KPK

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Meski lantang meneriakkan protes terhadap berlakunya Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun permohonan uji materi yang diajukan mahasiswa dinyatakan tidak jelas dan tidak bisa dimengerti oleh majelis hakim konstitusi. Maka, harus diperbaiki.

Pada sidang perdana pemohonan tersebut, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih misalnya mempertanyakan hak konstitusional para mahasiswa tersebut terhadap UU KPK, tidak diuraikan dengan jelas.

Selain itu, Hakim Enny juga mempertanyakan hal apa yang akan diujikan pada permohonan dari mahasiswa tersebut.

Apalagi, obyek gugatan atau undang-undang yang diujikan belum jelas karena belum memiliki nomor dan tahun pengesahan. Hal itu membuat hakim MK kebingungan, “Ini mau menguji apa? Formil atau materiil?”

Enny bahkan meminta mahasiswa yang menjadi pemohon pengujian tersebut membaca lagi dan memperjelas uji materi yang mereka lakukan.

Sidang perdana itu memang ditutup Ketua MK, Hakim Anwar Usman memberi kesempatan kepada 18 mahasiswa yang memberi kuasa kepada Zico Leonard Djagardo Simanjuntak untuk memperbaiki permohonan seperti yang disarankan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tanpa Kematian Sapi, Kasus PMK di Kulon Progo Berangsur Turun: DPP Beri Obat, Vitamin, dan Siapkan Vaksin 9.200 Dosis

Mata Indonesia, Kulon Progo - Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kulon Progo mencatat penurunan jumlah kasus aktif Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi ternak. Meski sempat melonjak pada awal 2026, kondisi terbaru menunjukkan tren membaik.
- Advertisement -

Baca berita yang ini