Lantang Menolak di Jalanan, MK Nilai Mahasiswa Gak Paham Masalah UU KPK

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Meski lantang meneriakkan protes terhadap berlakunya Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun permohonan uji materi yang diajukan mahasiswa dinyatakan tidak jelas dan tidak bisa dimengerti oleh majelis hakim konstitusi. Maka, harus diperbaiki.

Pada sidang perdana pemohonan tersebut, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih misalnya mempertanyakan hak konstitusional para mahasiswa tersebut terhadap UU KPK, tidak diuraikan dengan jelas.

Selain itu, Hakim Enny juga mempertanyakan hal apa yang akan diujikan pada permohonan dari mahasiswa tersebut.

Apalagi, obyek gugatan atau undang-undang yang diujikan belum jelas karena belum memiliki nomor dan tahun pengesahan. Hal itu membuat hakim MK kebingungan, “Ini mau menguji apa? Formil atau materiil?”

Enny bahkan meminta mahasiswa yang menjadi pemohon pengujian tersebut membaca lagi dan memperjelas uji materi yang mereka lakukan.

Sidang perdana itu memang ditutup Ketua MK, Hakim Anwar Usman memberi kesempatan kepada 18 mahasiswa yang memberi kuasa kepada Zico Leonard Djagardo Simanjuntak untuk memperbaiki permohonan seperti yang disarankan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Mari Terima Hasil PSU Lapang Dada, KPU Terus Jaga Integritas dan Netralitas

Mata Indonesia, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyerukan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam Pemungutan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini