MATA INDONESIA, JAKARTA – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan menegaskan pendiri pasar muamalah di Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi disangkakan dengan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ia terancam hukuman 1 tahun penjara.
“Ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah,” kata Ramadhan kepada Mata Indonesia News, Rabu 3 Februari 2021.
Adapun Zaim merupakan inisiator dan penyedia lapak pasar muamalah sekaligus wakala induk tempat menukarkan Rupiah ke dinar atau dirham.
“Sekaligus sebagai pengelola dan sebagai wakala induk yaitu menukarkan Rupiah menjadi dinar atau dirham yang digunakan tukar jual beli di pasar muamalah,” kata Ramadhan.
Saat ini penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri juga telah memeriksa sejumlah saksi yang berperan dalam perdagangan di pasar muamalah.
“Telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang berperan dalam pelaksanaan perdagangan, yaitu pengawas, pedagang, dan pemilik lapak,” kata Ramadhan.
Pasar muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat sempat diperbincangkan warganet di media sosial beberapa waktu belakangan.