MATA INDONESIA, JAKARTA – Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah. Salah satu butirnya yaitu meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dan sekolah mencabut aturan yang berpotensi intoleran.
Pemda maupun sekolah harus menyisir ulang regulasi, baik itu Peraturan Daerah (Perda) atau peraturan sekolah yang sifatnya tidak menghargai keberagaman.
“Paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, dalam jumpa pers melalui zoom meeting, Rabu 3 Februari 2021.
Ia menegaskan bahwa Pemda atau sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Sebab, itu merupakan hak masing-masing individu.
Pemakaian atribut agama tertentu juga perlu seizing orang tua, jika tidak itu sama saja dengan melanggar. Nadiem juga menegaskan bahwa mengenakan seragam dengan atribut kekhususan keagamaan menjadi hak penuh setiap individu dalam SKB Tiga Menteri.
“Jadi implikasi ini kalau ada peraturan peraturan yang dilaksanakan oleh baik sekolah maupun Pemda yang melanggar keputusan ini, harus dalam waktu 30 hari dicabut peraturan tersebut,” kata Nadiem.
Adapun SKB Tiga Menteri diteken oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.