Paling Lama Sebulan, Pemda dan Sekolah Diminta Cabut Aturan Intoleran

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah. Salah satu butirnya yaitu meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dan sekolah mencabut aturan yang berpotensi intoleran.

Pemda maupun sekolah harus menyisir ulang regulasi, baik itu Peraturan Daerah (Perda) atau peraturan sekolah yang sifatnya tidak menghargai keberagaman.

“Paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, dalam jumpa pers melalui zoom meeting, Rabu 3 Februari 2021.

Ia menegaskan bahwa Pemda atau sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Sebab, itu merupakan hak masing-masing individu.

Pemakaian atribut agama tertentu juga perlu seizing orang tua, jika tidak itu sama saja dengan melanggar. Nadiem juga menegaskan bahwa mengenakan seragam dengan atribut kekhususan keagamaan menjadi hak penuh setiap individu dalam SKB Tiga Menteri.

“Jadi implikasi ini kalau ada peraturan peraturan yang dilaksanakan oleh baik sekolah maupun Pemda yang melanggar keputusan ini, harus dalam waktu 30 hari dicabut peraturan tersebut,” kata Nadiem.

Adapun SKB Tiga Menteri diteken oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pembangunan Infrastruktur Sekolah Rakyat jadi Tonggak Pemerataan Pendidikan

Oleh: Didin Waluyo)* Komitmen pemerintahan Prabowo Subianto dalam mewujudkan akses pendidikanyang lebih merata terlihat semakin nyata. Pemerintah akhirnya menetapkanDesember 2025 sebagai titik awal pembangunan Infrastruktur Sekolah Rakyat.  Langkah ini dipandang sebagai dorongan baru untuk menegaskan bahwapendidikan tidak boleh menjadi hak istimewa bagi segelintir kelompok saja.Pembangunan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa negara mulai menempatkankualitas dan aksesibilitas pendidikan sebagai prioritas utama.  Pembangunan infrastruktur ini masuk dalam pembangunan tahap II yang dilakukandi 104 lokasi di seluruh Indonesia. Dengan memulai proyek pada akhir 2025, pemerintah ingin memastikan bahwa percepatan pembangunan dapat segeradirasakan oleh masyarakat luas. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan, Pembangunan Sekolah Rakyat Adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk membangunsumber daya manusia yang unggul. Ia menjelaskan bahwa Pembangunan tahap II dilakukan guna memperluas akses Pendidikan berkualitas bagi anak-anak darikeluarga kurang mampu.  Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian PU, total anggaran yang dialokasikan untuk percepatan pembangunan Sekolah Rakyat ini sebsar Rp20 triliun, yang mana biaya pembangunan diperkirakan Rp200 miliar per sekolah. Sementara itu 104 lokasi yang tersebar antara lain, 27 lokasi di Sumatera, 40 lokasidi Jawa, 12 lokasi di Kalimantan,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini