MATA INDONESIA, JAKARTA-Sertifikat tanah, ke depan tidak lagi berbentuk fisik berupa kertas, tapi bakal digantikan berupa sertifikat tanah elektronik yang memudahkan masyarakat dalam kepemilikannya. Mereka tidak lagi takut kehilangan, rusak atau surat tanahnya dipalsukan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik.
Pengamat Ekonomi Saefudin Zuhdi kepada Mata Indonesia News, mengatakan dengan adanya sertifikat elektronik yang digulirkan oleh pemerintah secara ekonomi merupakan terobosan yang positif.
Menurut dia sudah sewajarnya, di era digital semua dilakukan tidak lagi manual, hal itu untuk menghindari adanya pemalsuan/sertifikat yang selama ini marak terjadi.
“Bagi para pelaku-pelaku ekonomi akan merasa aman karena asset mereka terjamin sehingga tenang dalam berbisnis,” katanya.
Dalam hal ini khususnya sektor properti sehingga akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi baik secara makro maupun mikro, nasional maupun regional.
Diketahui, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, mengatakan bahwa setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN kini tengah menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik tersebut.
“Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap, akan diatur oleh Menteri,” katanya.
Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya.
Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.
Yulia juga menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran tanah elektronik ini. “Penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab. Kementerian akan menyiapkan dengan matang,” ujarnya.
Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya akan meliputi pengumpulan data, pengolahan data dan penyajian data. Hasil penyelenggaraan sistem elektronik tersebut berupa sertifikat Tanah dalam bentuk dokumen elektronik.
Nantinya sertifikat Elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik akan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.