MATA INDONESIA, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 bakal menyebar komando ke tingkat desa dan kelurahan untuk memperkuat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
“Kegiatan pembatasan kegiatan masyarakat ini juga diperkuat dengan strategi baru yang dicanangkan satgas yaitu pos komando yang akan dipimpin kepala desa atau lurah,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Selasa 2 Februari 2021.
Pos komando tersebut bertugas membantu pemerintah daerah untuk mengawasi pelaksanaan PPKM serta mendorong masyarakat menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak), dan memberikan pelayanan masyarakat.
Selain itu pelaksanaan 3T (tes, telusur, dan tindak lanjut) di desa dan kelurahan juga diperkuat melalui tenaga dari desa dan kelurahan untuk menelusuri kasus dan memberikan informasi kepada masyarakat.
“Posko ini tersebar secara nasional, dibentuk dan dikelola Satgas Covid-19 dengan koordinasi kementerian atau lembaga mencakup Polri, TNI, tokoh masyarakat dan agama,” kata Wiku.
Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pelaksanaan PPKM sama halnya dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) karena keduanya merupakan bagian dari kegiatan pembatasan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Namun perbedaanya yaitu terkait penerapan PPKM yang lebih spesifik pada daerah yang masuk dalam pertimbangan khusus berdasarkan parameter nasional. Realisasinya langsung dibawah pertanggungjawaban pimpinan daerah setempat.