MATA INDONESIA, JAKARTA-Tiga santri kembali jadi korban pencabulan yang dilakukan pimpinan pondok pesantren berinisial AAD (53). Kini kasusnya terjadi di Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Polisi menduga korban pencabulan itu lebih dari tiga santri.
“Saat ini masih tiga orang korbannya. Kemungkinan akan bertambah makanya kami terus mendalami kasus ini,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki, Minggu 13 Februari 2022.
Kasus pencabulan yang terjadi di lingkungan ponpes ini terungkap pada Januari 2022. Saat itu polisi menerima laporan dari tiga santri yang diduga menjadi korban pencabulan di ponpes tersebut.
“Salah satu korbannya mengadukan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Mendapat laporan tersebut orang tua korban langsung membuat laporan ke Polres Labuhanbatu,” katanya.
Pada Kamis 10 Februari 2022 tersangka pencabulan yakni AAD ditangkap petugas Polres Labuhanbatu di kediamannya Desa Harojan, Kecamatan Sei Kanan, Labuhanbatu Selatan.
Modus yang digunakan tersangka dalam pencabulan itu dengan cara mengajak santrinya pergi ke ladang. Di sana tersangka menggunakan tipu muslihatnya untuk melancarkan aksi bejatnya.
“Modusnya pada saat itu korban dibawa untuk mengarit di kebun. Setelah itu saat istirahat tersangka melakukan aksi bejatnya,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka telah ditahan di Mapolres Labuhanbatu dan dijerat Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.