MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk keempat kalinya kembali melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada anak buah Ferdy Sambo saat menjabat Kadv Propam Polri karena menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice.
Kali ini yang diberhentikan dengan tidak hormat dari anggota Polri adalah Komisaris Besar (Kombes) Pol, Agus Nurpatria.
Sebelumnya, dia menjabat Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Pengamanan Internal (Biropaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Agus diberi sanksi berlapis yaitu pertama berupa etika karena perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela.
Kedua, sanksi administrasi. Penempatan khusus selama 28 hari, pada 9 Agustus sampai 6 September 2022.
“Kemudian pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian,” ujar ungkap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Dedi Prasetyo, Rabu 7 September 2022
Sebelumnya tiga anggota Polri sudah dijatuhi sanksi berdasarkan kasus yang sama yaitu penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat tersebut kepada Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.